Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

1. Kepala Desa

Tugas:

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
    Fungsi:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Menetapkan peraturan desa bersama BPD.

  • Menyusun dan mengajukan rancangan APBDes.

  • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.


2. Sekretaris Desa

Tugas:

  • Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
    Fungsi:

  • Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi desa.

  • Menyusun laporan keuangan dan kegiatan pemerintah desa.

  • Menyusun rencana kerja dan laporan tahunan desa.


3. Kepala Urusan (Kaur)

a. Kaur Umum dan Tata Usaha

  • Mengelola administrasi umum, surat-menyurat, dan inventaris desa.

b. Kaur Keuangan

  • Mengelola keuangan desa, menyusun laporan keuangan, dan bertanggung jawab terhadap transparansi anggaran.

c. Kaur Perencanaan

  • Menyusun rencana pembangunan desa dan mendata potensi desa serta membantu dalam pengumpulan data.


4. Kepala Seksi (Kasi)

a. Kasi Pemerintahan

  • Membantu urusan pemerintahan, kependudukan, dan ketertiban umum.

b. Kasi Kesejahteraan

  • Membantu pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.

c. Kasi Pelayanan

  • Membantu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan umum.


5. Kepala Dusun (Kadus)

Tugas:

  • Melaksanakan tugas pelayanan masyarakat di tingkat dusun.
    Fungsi:

  • Menjembatani komunikasi antara warga dusun dan pemerintah desa.

  • Membantu pelaksanaan kegiatan pembangunan dan menjaga ketertiban di wilayahnya.


6. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Tugas:

  • Membahas dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa.

  • Menyerap, menyalurkan, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
    Fungsi:

  • Sebagai lembaga pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan desa.

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.


LINK TERKAIT