
Ini adalah keterangan gambar
Tugas:
Menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menetapkan peraturan desa bersama BPD.
Menyusun dan mengajukan rancangan APBDes.
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi:
Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi desa.
Menyusun laporan keuangan dan kegiatan pemerintah desa.
Menyusun rencana kerja dan laporan tahunan desa.
Mengelola administrasi umum, surat-menyurat, dan inventaris desa.
Mengelola keuangan desa, menyusun laporan keuangan, dan bertanggung jawab terhadap transparansi anggaran.
Menyusun rencana pembangunan desa dan mendata potensi desa serta membantu dalam pengumpulan data.
Membantu urusan pemerintahan, kependudukan, dan ketertiban umum.
Membantu pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Membantu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan umum.
Tugas:
Melaksanakan tugas pelayanan masyarakat di tingkat dusun.
Fungsi:
Menjembatani komunikasi antara warga dusun dan pemerintah desa.
Membantu pelaksanaan kegiatan pembangunan dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
Tugas:
Membahas dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa.
Menyerap, menyalurkan, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Fungsi:
Sebagai lembaga pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan desa.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.